DAERAH
Pasca Tipiring Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Denpasar Diminta Segel Perusahan Bali Es
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Topik lingkungan belum banyak dibicarakan para politisi Indonesia khususnya di Pulau Dewata, padahal itu menyangkut masa depan bagi anak cucu mendatang. Keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan lingkungan belum nampak serius, para pelaku perusak lingkungan juga tidak ditindak tegas. Nampak masih “tebang pilih” sehingga cenderung lingkungan rusak, yang berujung merugikan masyarakat khususnya warga setempat. Tema itu juga sering absen dalam tiap perdebatan yang kerap disaksikan di televisi. Mereka hanya menyajikan informasi untuk publik masih belum beranjak dari politik identitas.
Begitu juga Bali yang memiliki filosofi “Tri Hita Karana” atau tiga hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama dan lingkungan. Pada filosofi itu memperhatikan lingkungan sebagai poin yang serius patut dijaga. Belum lagi dengan terpilihnya Wayan Koster sebagai Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster yang mengusung Program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang didalamnya juga memperhatikan lingkungan. Disamping adanya cita-cita Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mengharapkan Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya, bebas sampah sebelum tahun 2020.
Baca juga :
Namun pada kenyataannya aparat pemerintah kurang serius menindak pelaku atau oknum perusahaan (industri) yang menjalankan usaha tidak sesuai aturan lingkungan. Demikian ungkapkan oleh Tokoh Masyarakat yang juga Kelian Adat Banjar Sakah Desa Pemogan AA Gede Agung Aryawan yang dikenal Gung De di Denpasar, Jumat (7/12/2018). Hal itu disampaikan usai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyidak Perusahaan PT. Bali Es di Desa Pemogan, Denpasar Selatan yang tidak melakukan perubahan ijin setelah melakukan renovasi yang menggunakan mesin yang lebih besar dibandingkan, ketika pendiriannya Februari 2010.
Penyidakan itu baru dilakukan setelah pihaknya melakukan pendesakan karena mengantongi ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang tidak diperbaharui maupun tidak dilaporkan secara periodik tiap enam bulan kepada dinas terkait. Hal itu diketahui setelah kedua pegawai perusahaan tersebut terciduk warga membuang sampah sembarangan namun mereka hanya diberikan tindakan pidana ringan (Tipiring). Ia juga Ketua Organisasi DPD II Golongan Karya (Golkar) Denpasar meminta aparat penegak hukum serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Bab IV Pasal 12 tetang Tertib Membuang Sampah dan Limbah tanpa tumpang tindih.
Baca juga :
Santha Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Desember 2018, Segera Bayar Tunggakan Samsat Anda
Namun dirinya menyayangkan, apabila sidak DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar hanya datang melihat ke lokasi mengecek secara administratif dan sebatas wawancara, tanpa melalukan pengecekan usaha secara menyeluruh yang memiliki dua cabang usaha. “Perusahaan itu juga perlu dicek terkait permodalannya, karena melibatkan orang asing, apa sudah ada ijin Penanaman Modal Asing (PMA),” ujar Gung De yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak 2019 sebagai Calon DPRD Kota Denpasar Dapil 5 Denpasar Selatan Dari Partai Golkar. Menurutnya, apabila perusahaan melakukan kesalahannya ringan baru dilakukan pembinaan, tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran prinsip dan masif mestinya disegel.
“Jelas ada perubahan mesin yang sangat besar, apalagi ada tangki Amoniak yang sangat berbahaya kalau tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang baik,” tegasnya. Disamping itu, perusahaan juga agar memenuhi syarat ringan seperti penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Faktanya TPS maupun Limbah B3 juga tidak ada di lapangan. “Saya kira sangat jelas pelanggarannya, bukan masalah administrasi saja,” sorotnya. DLHK harus benar-benar serius menangani masalah lingkungan, bukan malah melegalkan pengusaha dengan kertas ijin UKL-UPL. Dengan melihat di lapangan apa yang menjadi syaratnya tidak tersedia atau di bangun.
Baca juga :
Dakwaan Makin Kabur, Dua Saksi Satpol PP Bali Cabut Dua Keterangan BAP Terkait Kasus Baliho Keris
Begitu juga, peran masyarakat diperhatikan bukan dilemahkan oleh pemerintah sendiri. Sebaiknya yang menangkap pelaku pembuang sampah harus di berikan reward, karena sudah mengorbankan waktu dan tenaganya masa pelanggar dikena sanksi denda Rp200 ribu. Padahal spanduk Perda yang terpasang kena denda maksimal Rp5 Juta. Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Denpasar mengharapkan, DLHK harus segera mengambil tindakan terkait kejadian itu. Upaya itu sebagai efek jera terhadap pengusaha yang lalai, DLHK juga harus lebih sering melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang sadah mengantongi ijin UKL-UPL. Dalam memanpantau keseriusan mereka dilapangan dalam menjalankan usahanya. “Apakah sudah sesuai atau tidak sampai kecolongan,” ungkapnya.
Jika memang terbukti tidak memenuhi UKL-UPL sebaiknya usahanya distop dulu. “Saya kira harus distop dulu usahanya, agar mereka segera melengkapi dokumen dan menyediakan sarana TPSnya,” ujarnya. Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Peneggakan Perda Satpol PP Denpasar I Made Poniman memberikan surat pemanggilan kepada perusahaan bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut pada Senin (10/12) mendatang. “Saya minta mereka membawa berkas-berkas usahanya yang akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan wewenangnya,” ujarnya. Satpol tidak melakukan penyegelan perusahaan karena masih menunggu proses selanjutnya sesuai dengan prosedur.
Baca juga : Misi Penjualan BTB ke Tiongkok Berjalan Sukses
Menurutnya, apabila perusahaan tidak ada niat mengurusnya sampai turun Surat Peringatan (SP) 3 baru akan disegel. Disamping, perusahaan itu dikatakan masih melakukan pelayanan kepada perusahaan yang memerlukan es se-Bali. Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi mengajak masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat ikut mengontrol semua aktivitas yang merusak lingkungan. Upaya itu dalam mempercepat penangananya, agar tidak memperparah kerusakan lingkungan. “Peran masyarakat sangat penting mengingat keterbatasan petugas yang belum mampu menjangkau seluruh daerah,” tutupnya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login