Connect with us

    NEWS

    Dua Mantan Ketua Pansus Bungkam, KPK Didesak Turun Usut “Menguapnya” Saham Pemprov di Bali Hyatt Sanur

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Kembali mencuatnya kasus dugaan “menguapnya” saham aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur menjadi tanda tanya besar penuntasan kasus ini. Anehnya, dua mantan Ketua Pansus Aset Pemprov Bali memilih bungkam, hanya Made Arjaya yang berani buka-bukaan. Baik mantan Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Wayan Gunawan dari Fraksi Golkar maupun Nyoman Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan tak mau merespon, ketika ditanya soal kasus itu. Bahkan, saat dikirim pesan WhatsApp pun hanya dibaca. Padahal, meskipun belum terang benderang kasus ini mestinya segera diungkap siapa sebenarnya yang terlibat bermain, hingga hilangnya aset milik provinsi itu.

    Secara terpisah, Advokat Togar Situmorang, S.H. M.H, M.A.P kembali mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster segera menuntaskan kasus aset Pemprov Bali yang hilang menjelang HGB Bali Hyatt Sanur yang bernama Hyatt Regency berakhir di tahun 2022. Mengingat HGB yang telah dikeluarkan akan berakhir tahun 2022. Karena itu, Togar mendesak Gubernur saat ini (Wayan Koster) segera bertindak dan menuntaskan kasus yang tak mampu diselesaikan oleh Gubernur sebelumnya (Mangku Pastika). Pengamat Publik menilai, Menurutnya banyak sekali kejanggalan-kejanggalan mengenai persoalan aset yang hilang tersebut.

    Baca juga : Ismaya Siap Pasang Badan Ungkap Kasus Bali Hyatt Sanur

    Togar menduga adanya permainan oknum pejabat atau mantan pejabat yang terlibat yang malah ingin menutup rapat kasus ini, agar tidak membelit pelakunya dengan mengaburkan barang bukti dan fakta hukum dibalik persoalan aset yang hilang ini. “Pansus aset yang sudah dibentuk kenapa dibubarkan kalau sudah ada referensinya? Notaris, yang pada saat itu yang membuat perjanjian sertifikat? Kan bisa diselidiki. BPN juga, mengapa bisa dengan mudah menerbitkan sertipikat, sementara sudah jelas-jelas tanah di Hotel Bali Hyatt Sanur itu masih dalam status Quo,” tegas Advokat Senior yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Hukum di Universitas Udayana di Denpasar, Selasa (12/3/2019).

    Advertisement

    Menurutnya untuk mengupas kembali kasus ini, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan Pemprov Bali kalau memang mau serius bekerja secara optimal untuk membongkar persoalan aset yang disinyalir sudah masuk angin ini. Togar Situmorang yang saat ini juga memantapkan diri untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 itu juga mempertanyakan pimpinan atau anggota DPRD Bali selama ini kemana saja? “Jangan cuma bisanya nguap, ngantuk dan melali (jalan-jalan, red) habiskan uang rakyat. Di saat-saat seperti inilah para anggota dewan yang mewakili rakyat Bali harus bekerja secara maksimal dan harus benar-benar perduli akan rakyatnya,” ujar Caleg Milenial yang mempunyai tagline ‘Siap Melayani Bukan Dilayani’.

    Baca juga : LSM JARRAK Tuding Ada Orang Kuat Dibalik Kasus Menguapnya Aset Pemprov di Bali Hyatt Sanur

    Karena itu, sudah saatnya di Pemilu yang akan datang masyarakat Bali memilih pemimpin yang benar-benar bekerja perduli terhadap kesejahteraan rakyat Bali. Bukan yang hanya umbar-umbar janji pada saat kampanye. Pemprov Bali juga bisa menyatakan keberatan terhadap penjualan Aset tersebut. “Pemprov juga Bali bisa merekomendasikan agar semua kegiatan di Hotel Bali Hyatt Sanur dihentikan. Kalau selama ini Pemprov Bali tidak pernah mendapatkan hasil dari sahamnya, saat ini Pemprov Bali masih bisa mengambil kembali aset tanahnya. Bahkan, Pemprov Bali bisa melakukan pendekatan atau menggunakan hak-haknya secara yuridis maupun nonyuridis,” tandasnya.

    Dikatakan, Gubernur Bali bisa melakukan gugatan pidana dan perdata karena aset tanah itu milik Pemprov Bali. Togar Situmorang sebagai Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates menjelaskan, kalau perdata, kekuatan pertama adalah surat, contohnya sertifikat. “Tapi sertifikat itu bukti alat kuat, bukan bukti alat mutlak (tidak bisa diganggu gugat,). Kalau bisa dibuktikan sebaliknya, sertifikat itu prosesnya cacat, melanggar hukum, tidak sah mekanismenya, bisa batal demi hukum walaupun itu sertipikat,” jelasnya seraya meminta Gubernur tidak takut untuk mengungkap kasus ini. “Jangan ada alasan tidak memiliki bukti untuk mengungkap kasus ini, kalau sudah masuk proses hukum, persidangan saya yakin bukti-bukti dapat tersaji di pengadilan melalui sejarah kronologis aset tersebut,” tandasnya lagi.

    Advertisement

    Baca juga : Arjaya Bongkar Saham Pemprov Bali Mengalir ke Yayasan, Gubernur Koster Diminta Tegas Selamatkan Aset Bali Hyatt Sanur

    “Kita minta juga Kapolda Bali jemput bola mengenai persoalan aset ini sudah banyak temuan dalam kasus ini. Bisa saja kasus ini dijadikan laporan model A kalau memang benar-benar mau diusut tuntas. Kita minta KPK turun gunung untuk usut tuntas kasus ini karena ada kerugian Negara di dalamnya. Karena fakta yuridisnya, tanah DN 71 dan DN 72 di Bali Hyatt memang merupakan tanah milik Pemprov Bali walaupun tidak berbentuk sertifikat,” katanya sekaligus menegaskan Gubernur Bali harus bertanggung jawab memperjuangkan hak rakyat Bali, karena itu tanah milik rakyat Bali.

    Sayangnya sampai berita ini diturunkan, belum juga ada keterangan resmi dari pihak Bali Hyatt Sanur atau Hyatt Regency. Saat disambangi belum ada yang bisa dikonfirmasi. tim/net/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]