Connect with us

    EKONOMI

    Dukung Tranformasi Bank BPD Bali, Direksi dan Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Bank BPD Bali terus berupaya meningkatkan pertumbuhan bisnis dan kinerja sesuai visi menjadi bank yang kuat, berdaya saing tinggi, dan terkemuka dalam melayani UMKM serta berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah. Salah satunya pada 2019 akan menerapkan digitalisasi proses kredit. “Ke depannya upload data nasabah bisa melalui web atau online. Di internal bank sendiri dari analisa bisa online yaitu lewat loan origination system (LOS),” kata Plt. Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di Renon, Rabu (12/12/2018).

    Mewakili direksi usai penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengurus Serikat Pekerja (SP) Bank BPD Bali, membeberkan dengan digitaliasi LOS akan menjawab kendala yang klasik dalam upaya pengembangan UMKM yaitu kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh pembiayaan, yang pada akhirnya berdampak pada terbatasnya pertumbuhan dan peluang investasi para pelaku UMKM. Sementara dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mendukung tranformasi Bank BPD Bali, direksi dengan pengurus Serikat Pekerja melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama.

    Baca juga : 

    Advertisement

    Urai Penunggak Pajak “Kronis”, Bapenda Bali Sinergi Bank BPD Bali Segera Luncurkan “Samsat Kancil”

    Menurutnya PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha. PKB merupakan kesepakatan tertinggi dalam perusahaan terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. PKB juga merupakan salah satu sarana hubungan industrial antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ia menilai perusahaan dan karyawan secara bersama-sama selalu melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam suasana saling menghormati, menghargai, mempercayai dan saling bekerja sama sebagaimana nilai-nilai yang tertuang dalam Budaya Kerja CINTA dan Kode Etik Bank BPD Bali.

    Karenanya dalam rangka hubungan industrial yang harmonis bagi kemajuan bank dan ketenangan bekerja bagi karyawan, perusahaan dan SP Bank BPD Bali dengan itikad baik bersepakat untuk mengatur tentang hubungan kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu PKB. Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BPD Bali, I Komang Cipto Kusuma Adi, menjelaskan PKB ini sesuai amanah UU, bahwa perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 wajib membentuk serikat pekerja. “Tujuannya, mensupport kemajuan perusahaan, dan setelah maju SP sebagai perwakilan aspirasi pekerja diharapkan bisa memperjuangkan apa yang menjadi kesejahteraan karyawan lebih baik,” katanya.

    Baca juga : Bank BPD Bali Raih Penghargaan Bank Buku 1 dan 2 Terbaik di Indonesia

    Advertisement

    Ia pun mengaskan usulan SP ke management adalah aspirasi seluruh karyawan dan karyawati dan dinegosiasikan ke dalam PKB. Point penting, kata dia, adalah salah satunya pemberian manfaat BPJS kepada karyawan yang telah pensiun, sehingga ke depannya pensiunan BPD Bali dapat lebih sejahtera. eja/ama