Connect with us

    DAERAH

    Empat Bangunan Pura Dikuasai Investor, Nyoman Kandel Mediasi Sengketa Lahan Petani Tergusur

    Published

    on


    Gianyar, JARRAKPOS.com – Sengketa lahan antara Serikat Petani Selasih (SPS) yang juga warga Banjar Selasih dengan investor dari PT Ubud Resort Duta Development (URDD) yang berlokasi di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, akhirnya dimediasi oleh wakil rakyat Dapil Payangan dan Tegallalang yang kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel, SH. Lahan seluas 103 hektar yang disengketakan itu, juga masih berdiri empat bangunan pura, diantaranya Pura Hyang Api Desa Adat Selasih, Pura Pucak Alit, Pura Panti Pasek dan Pura Togog yang dikuasai oleh investor. Untuk itu, melalui mediasi Minggu (24/11/2019) warga Banjar Selasih berharap keempat pura tersebut tidak di gusur. Tidak hanya itu saja, Warga Banjar Selasih juga mengajukan beberapa tuntutan ke PT URDD.

    6bl#ik-25/11/2019

    Karena itu, mediasi berlangsung sangat alot yang juga dihadiri anggota DPR RI Nyoman Parta, bersama anggota DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan anggota DPRD Bali Made Rai Warsa, selain dua anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel dan I Nyoman Amertha Yasa. Pada kesempatan itu, Nyoman Kandel angkat bicara dengan meminta pihak PT URDD yang hadir, agar bisa menghibahkan tanah dan bangunan pura yang berada di areal PT URDD ke desa pakraman setempat. Sebab hal ini merupakan sebagai sarana tempat ibadah umat Hindu dari warga Banjar Selasih. “Saya mohonkan kepada pihak PT URDD untuk bisa membuat perjanjian kepada warga Banjar Selasih, sehingga bisa mempergunakan pura tersebut selama-lamanya,” ucap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar itu.

    Baca juga : Lantik STT Buana Sari, Nyoman Kandel Hibahkan Seperangkat Baleganjur

    Di sisi lain, sesuai dengan tuntutan tersebut, pihak PT URDD yang diwakilkan M.Syawal menyatakan untuk keempat pura yang berdiri di atas areal PT URDD tidak akan mempermasalahkan setiap warga Banjar Selasih untuk menggunakannya. “Dari dulu kan para warga terus melakukan persembahyangan di sana. Jadi saya tidak mempermasalahkan hal itu,” jelasnya, seraya menambahkan, selain tidak mempermasalahkan keberadaan pura, pihaknya juga memberikan kebebasan kepada para petani yang menggarap lahan di atas lahan milik PT URDD yang hasilnya bisa mereka jual dan proses penggarapan pun sudah lama dilakukan. Sedangkan terkait tuntutan warga Banjar Selasih yang bekerja di perusahaan URDD, pihaknya memastikan warga setempat akan menjadi prioritas, karena putra daerah yang selalu diutamakan.

    1Bn-Ik#18/11/2019

    “Pastinya kita utamakan putra daerah, tetapi harus sesuai dengan keahlian masing-masing,” ungkapnya. Hanya saja, tentang tuntutan warga Banjar Selasih yang meminta memperhatikan aspirasi 30/32 keluarga yang saat ini menempati tanah milik PT URDD agar tidak dipindahkan dari pekarangan rumah sekarang, dimintakan jalan dengan opsi lain berupa relokasi. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan, karena menjadi ranah direksi yang tidak bisa diwakili oleh satu orang dan persetujuan direksi itu harus melalui dewan komisaris. “Untuk hal ini kita harus bawa dulu ke manajemen, sebab ada tahapan di sana yang tidak bisa diputuskan sepihak,” jelasnya seraya juga mengaku tidak bisa menghentikan exavator yang sedang bekerja. “Karena 12,5 hektar lahan ini sangat dibutuhkan oleh kita sekarang. Dalam rangka membawa investor ke lokasi. Jadi nanti setelah pembangunan ini ada investor yang akan ke sini untuk melihat dan yang terpenting kelihatan viewnya dulu. Makanya kenapa tidak semua kita eksekusi dan hanya 12,5 hektar saja,” tandasnya. tra/ama

    Advertisement