Connect with us

DAERAH

Kasus Hukum Masih Berproses, Akses Yayasan Dwijendra Tetap Diblokir

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kuasa Hukum Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, Togar Situmorang, SH.MH.M.AP mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Menkumham RI di Jakarta bersama Associatesnya Advokat I Nyoman Prabu Rumiartha SH MH, Senin (14/1/2019).

Ik-20/12/2018

Kedatangan Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta tersebut mengenai permohonan pemblokiran akses Yayasan Dwijendra. Sebagai Panglima Hukum, ia meminta kepada Dirjen untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus Yayasan Dwijendra Denpasar yang kasus hukumnya masih berproses. “Hal ini guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI dan mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut,” jelas Togar Situmorang saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/08/ismaya-bebas-20-januari-2019-fokus-maju-dpd-ri/

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yang dimulai dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh dua orang oknum yang kapasitas jabatannya sebagai Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu DR. I Ketut Satia Karlota sebagai Ketua Pembina dan I Nyoman Satia Negata, SH,MH sebagai anggota Pembina. Akibat dugaan tidak pidana penggelapan itu, nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp1 milyar, sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa.

Advertisement

Ik-25/12/2018

Dijelaskan Togar Situmorang, berdasarkan surat No. AHU.2.UM.01.01-4143 tertanggal 1 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara perdata No.265/Pdt.G/2018/PN.Dps dan Perkara Perdata No.297/Pdt.G/2018/PN.Dps,” jelas Caleg DPRD Bali nomor urut 7 dari Partai Golkar ini. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply