Connect with us

NEWS

Mahkamah Agung Sunat Terpidana Edhi Prabowo Dari 9 Tahun Penjara Menjadi 5 Tahun, Begini Alasannya

Published

on

Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Dikabarkan bahwa pemotongan masa pidana ini diketuk karena dia dianggap telah bekerja baik selama menjabat.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian dikutip dari putusan MA pada Rabu, 9 Maret.

Advertisement

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 yahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam pertimbangan majelis kasasi disebutkan putusan itu diperbaiki karena kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa. Adapun keadaaan tersebut adalah Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut terbukti karena Edhy telah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

“Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL,” tulis pertimbangan itu.

Advertisement

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil,” imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Advertisement

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.

Edhy merupakan terdakwa suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

“KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis ( 11/11/2021).

“Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut,” ucap dia.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, putusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan dari majelis hakim.

“Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim Jaksa KPK,” kata Ali.

“Bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur,” ucap dia.

KPK pun mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Advertisement

Hal tersebut, menurut Ali, penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi.(red /kur)

 

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply