Connect with us

DAERAH

Pengisian Curang, Tindak Tegas Pengelola SPBU Rugikan Konsumen

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengaduan konsumen terhadap layanan di SPBU di Bali terus mencuat. Bahkan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali sepanjang tahun 2018 menerima 25 buah pengaduan. Hal yang diadukan seperti kecurangan pada saat pengisian, banyak meteran SPBU yang rusak dan meteran angka pembelian tidak terlihat jelas atau pegawai SPBU sengaja menghalangi pandangan sehingga banyak merugika konsumen.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH., menjelaskan mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8C menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan. Bahkan tindakan melanggar hukum ini bisa dipidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga : Jelang Putusan Paing Galungan, Ismaya Didukung Banyak Pihak

Advertisement

Bahkan Armaya geram dengan adanya dugaan yang terjadi di SPBU yang beralamat diseputaran Jalan Gatsu Timur Denpasar yang melakukan kecurangan kepada konsumen. Ia berharap jika nanti ditemukan bukti-bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas. Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen.

Dibeberkan Armaya, penekanan pada undang-undang terkait mengarah kepada pelaku usaha sehingga dalam kontek khusus kecurangan yang terjadi di SPBU juga menjadi tanggung jawab pemilik. Dalam kontek umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya sehingga kedepan Pertamina harus memeriksa secara berkala setiap SPBU. “Memang harus ada pemeriksaan yang rutin, pemeriksaan mestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina,” harap Armaya.

Baca juga : Hasil Sidak Gabungan Satpol PP Bali, Nyaris Semua Galian C di Sebudi “Bodong”

Selain Pertamina tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. Bagian kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen. “Jika ada konsumen yang dirugikan saya siap memberikan bantuan hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata,” ujar Armaya yang juga sebagai pengurus Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional ini. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply