Connect with us

    NEWS

    Perizinan Dihambat, Penambang Galian C Bodong Membandel

    Published

    on


    Karangasem, JARRAKPOS.com – Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si meminta pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menghambat perizinan usaha tambang galian C. Harapan ini disampaikan setelah sebelumnya melakukan pemantauan dan pengecekan pengurusan izin penambangan yang dihadiri 19 pengusaha pasir di Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem, Selasa (14/5/2019). Dewa Dharmadi mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan pengusaha menambang mengantongi izin, agar tidak membandel.

    .

    Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 04 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sesuai dengan komitmen yang disampaikan, bahwa Satpol PP Bali memberikan waktu selama enam bulan pengurusan izin dihitung dari awal Tahun 2019. “Upaya itu agar pengusaha dapat menambang dengan legal, sehingga ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi tetap harus mengikuti aturan,” beber Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini saat dihubungi di Denpasar, Rabu (15/5/2019).

    Baca juga : Gubernur Koster Bersama Bupati Suwirta Segera Bangun Art Center Baru di Eks Galian C

    Laman: 1 2

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]