Connect with us

    NEWS

    Persoalan Banjir Di Gorontalo Bukan Hanya Sebatas Cuaca

    Published

    on

    Penulis : Ayu Moidady (Mahasiswa Teknik Arsitektur)

    Musim penghujan tiba, banjir kembali menerjang Gorontalo sampai melumpuhkan akses jalan, merobohkan rumah, membuat orang mengungsi hingga menelan korban jiwa. Bencana alam itu terjadi di 17 kelurahan di 7 kecamatan Kota Gorontalo sejak sejak Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Hujan dengan intensitas tinggi hingga lebat yang mengguyur wilayah Gorontalo sejak Rabu siang menyebabkan dua sungai besar di Gorontalo, yaitu Sungai Bone dan Sungai Bulango meluap dan menyebabkan banjir hampir di seluruh Kota Gorontalo.

    Sebanyak 1.659 kepala keluarga atau sebanyak 12.487 jiwa terdampak banjir dengan ketinggian air mencapai 50 sentimeter (cm) hingga 1 meter. Lokasi terparah yang terdampak banjir, yaitu di Kecamatan Kota Selatan, terdapat di Kelurahan Limba U1, Kelurahan Limba U2, Kelurahan Molosipat, dan Kelurahan Limba B Kota Gorontalo. (beritasatu.com)

    Bahkan sejumlah rumah dan jalan terendam banjir juga lumpur, hal ini menimbulkan dampak yang cukup serius di masyarakat Kota Gorontalo.  Pasalnya setiap kali terjadi curah hujan tinggi, kerap terjadi banjir di sejumlah wilayah.  Bahkan sejumlah ruas jalan terendam air lantaran drainase  yang tidak mampu menampung debit air.  Ketinggian air mencapai lutut orang dewasa hingga menutupi seluruh badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. (Tribungorontalo.com )

    Advertisement

    Parahnya lagi Banjir di wilayah Gorontalo membuat tanah longsor pada area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data dari Kepala Kantor SAR Gorontalo, Heriyanto, selaku SAR Mission Coordinator (SMC)  hingga Selasa (9/7/2024) pukul 16.20 WITA,  bencana tanah longsor ini menelan korban jiwa sebanyak 23 orang. Sementara itu, jumlah korban yang masih hilang atau dalam pencarian hingga hari ke-3 ini sebanyak 35 orang, dan jumlah korban selamat ada sebanyak 66 orang itupun baru data sementara. (kompas.tv)

    Perkiraan BMKG pada bulan Juni 2024 memuat informasi tentang analisis curah hujan yang terjadi pada bulan Mei 2024 dan prediksi hujan 3 (tiga) bulan ke depan yaitu hujan bulan Juli hingga September 2024. Dalam hal ini juga dibahas analisis dinamika atmosfer dan laut serta prediksi El Nino Southern Oscilation (ENSO), Indian Ocean Dipole (IOD), monsun dan suhu muka laut (SST).

    Bukan Sekadar Genangan

    Namun Ketika dilihat bukan hanya hujan atau suhu saja sampai terjadinya banjir, tetapi banjir Juga biasanya terjadi Banjir berkaitan dengan curah hujan dan waktu merupakan fenomena alam yang agak sulit dikendalikan, misalnya pemanfaatan lahan merupakan fenomena alam yang dipengaruhi kegiatan manusia.

    Advertisement

    Realitanya, baik yang kita temukan melalui hasil riset, bahkan melihat secara langsung di lapangan, justru kegiatan alih fungsi lahanlah yang menjadi pemicunya paling banyak. Seringnya yang terjadi, aktivitas alih fungsi lahan  kawasan lindung sering diubah menjadi kawasan bangunan, aspal, maka lapisan tanah menjadi kedap air, sehingga air hujan yang turun ke permukaan tanah tidak akan terjadi infiltrasi dan akan menjadi aliran permukaan. Sedangkan aliran permukaan merupakan penyebab terjadinya banjir.

    Karena Penggunaan lahan sangat berkaitan dengan laju pembangunan dan perkembangan penduduk, maka lahan yang memiliki kemampuan untuk respan air sebaiknya dibiarkan menjadi daerah hijau dan pada pusat-pusat keramaian atau pemukiman sebaiknya terdapat lahan hijau sebagai lahan resapan air. Karena itu sifat tanah perlu diubah dengan cara bahwa pada setiap bangunan harus ada lahan kosong dan sifat tanah seperti tektur dan struktur tanah diubah menjadi lebih kasar seperti berangkal atau sampah organik, sehingga lahan tersebut kemampuan untuk meresapkan air semakin besar. Tidak hanya itu drainase juga merupakan dampak terjadinya banjir, karena banyak saluran drainase pada saat ini yang tidak berfungsi dengan baik karena banyaknya sampah didalamnya, bahkan ada sebagian kawasan yang tidak memiliki drainase akibatnya air menjadi genangan di permukan.

    Pun juga tanah longsor dan banjir tidak hanya dari alih fungsi lahan tetapi sebagaimana yang dikatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa aktivitas pertambangan bisa juga menjadi penyebab longsor nyatanya fakta terjadi di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengalami longsor. Sebagaimana  operasi penambangan yang menggunakan teknik peledakan seringkali menyebabkan daerah lain yang berisiko longsor menjadi longsor akibat getaran di bawah tanah. Ini bukti bahwa tambang mengandung resiko besar, apalagi jika tambangnya adalah tambang illegal yang sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standart industri pertambangan.

    Dalam hal tambang illegal ini Muhammad Jamil, kepela Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengatakan, yang terjadi di Kecamatan Suwawa Timur, merupakan puncak dari pembiaran karena selama ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

    Advertisement

    Alhasil bencana yang terjadi bukan hanya sebatas cuaca saja tetapi dari segi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai akan memberikan dampak terhadap terjadinya masalah, karena itu penting memperhatikan kondisi masyarakat dan kaidah lingkungan, bukan hanya mementingkan hegemoni  dan keuntungan semata  dari mengalihkan fungsi lahan menjadi bangunan maupun area pertambang namun kita juga harus jeli dampaknya kepada masyarakat itu seperti apa.

    Sudah jelas bahwa yang terjadi di perkotaan adalah banjir genangan, bukan sekadar genangan air. Sungguh terlalu mempermudah masalah dan menyelisihi fakta yang ada jika mengatakan hanya sebagai genangan air. Kalau genangan air, tinggi air maksimalnya hanya semata kaki. Di kota-kota, yang mereka sebut “genangan” nyatanya batas air merendam lutut, kadang setinggi perut, bahkan sampai menenggelamkan dan merobohkan rumah. mirisnya, kondisi yang demikian selalu berulang.

    Hal Mendasar

    Selain itu, ada hal mendasar yang kemudian patut dipertanyakan pula, mengapa alih lahan fungsi lahan bisa legal hingga hari ini, padahal secara aturan teknis dan kaidah ilmiah, kegiatan ini adalah sebuah pelanggaran?

    Advertisement

    Jika kita mengamati dengan saksama, pembangunan hari ini lebih berorientasi pada keuntungan semata. Hal ini menjadi lumrah karena pengaturan sistem kehidupan yang diterapkan oleh negara adalah ideologi kapitalisme yang alamiahnya pasti akan berpihak pada kepentingan oligarki, tidak bisa menyangkal lagi, penguasa dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai “spesialis” regulator sekaligus fasilitator bagi para oligarki.

    Pada level daerah, penerapan kapitalisme berdampak pada pengaturan politik keuangan daerah untuk menjalankan desentralisasi fiskal yang secara alami memberikan stimulus dua kemandirian daerah, yaitu memutuskan pengeluaran guna menyenggarakan layanan publik dan pembangunan, serta memperoleh pendapatan guna membiayai pengeluaran itu. Dengan kata lain, tambahnya, kebijakan desentralisasi fiskal dari negara adalah upaya perlahan negara melepaskan diri membiayai beban pembangunan suatu daerah.

    Berdasar pada dua hal tersebut, banyak praktik pemda mencari jalan sendiri untuk pembangunan daerahnya.  Salah satunya melalui izin-izin liar pembukaan lahan (alih fungsi kawasan lindung) sebagaimana saat ini di Gorontalo telah dibuka tambang ilegal oleh para oligarki yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

    Paradigma Kapitalisme

    Advertisement

    Jika diamati pola pengembangan wilayah di berbagai dunia saat ini, bahkan di Indonesia sekalipun, semuanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, baik di sektor riil maupun nonriil. Sakti (2021) menyatakan bahwa corak yang paling mewarnai proses pengembangan wilayah saat ini adalah berdasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi menurut Adam Smith (1776). Turunan teori ini yang pada dasarnya menciptakan semangat kebebasan (liberalisme) atas penguasaan lahan di tangan oligarki tanpa peduli nasib jangka panjang impak kepada masyarakat.

    Padahal jika negara ini tidak menganut sistem kapitalisme, bahkan lebih bagusnya lagi jika beralih ke sistem Islam, tentu dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tidak melulu berporos pada ekonomi saja, melainkan pada ridha Allah semata.

    Kapitalisme mendudukkan bahwa pembangunan ekonomi jauh lebih digarap sebab dalam format template berpikirnya bahwa menjaga lingkungan (baik itu berupa biotik dan abiotik) akan membutuhkan uang yang banyak dan perputarannya sangat lama. Sedangkan penjagaan aspek ekosistem ini adalah hal vital karena menyangkut kegiatan penghidupan, bahkan terkait keselamatan nyawa masyarakat itu sendiri.

    Inilah paradigma kapitalisme, segalanya diukur dari untung dan rugi duniawi. Jika bercermin kepada paradigma Islam, tentu saja menjaga harta dan nyawa masyarakat merupakan  bagian dari kewajiban langsung sang penguasa di hadapan Allah Taala.

    Advertisement

    “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Paradigma Pembangunan dalam Islam

    Sungguh jauh berbeda dengan pembangunan di dalam Islam. Aspek keuntungan materi tidak menjadi tujuan satu-satunya dalam paradigma pembangunan Islam. Asas dalam kebijakan pembangunan adalah kesesuaian dengan syariat Islam dan terwujudnya kemaslahatan masyarakat.

    Paradigma pembangunan dalam Islam senantiasa memperhatikan penjagaan terhadap lingkungan sehingga alam tetap seimbang. Meski rencana pembangunan seolah menguntungkan, misalnya pembangunan kawasan industri, pertambangan, permukiman, atau kawasan wisata, jika ternyata merusak alam dan merugikan masyarakat, maka tidak akan diizinkan.

    Advertisement

    Pembangunan dalam sistem Islam dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan memudahkan kehidupan mereka. Ujung tombak pembangunan adalah ditangan penguasa. karena penguasa sebagai pengurus (raa’in) masyarakat harus menjalankan kebijakan pembangunan berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan kemauan para investor ataupun oligarki.

    Karena itu negara akan turun tangan langsung membuat cetak biru pembangunan sebuah wilayah sehingga pembangunan tidak semrawut dan tumpang tindih sebagaimana kondisi hari ini. Negara akan memetakan kawasan yang menjadi permukiman, perkantoran, kawasan industri, lahan pertanian, hutan, sungai, dan sebagainya. Daerah bantaran sungai tidak boleh dijadikan permukiman, adapun masyarakat yang tinggal di sana akan diberi tempat tinggal yang layak di daerah yang memang aman dan cocok untuk permukiman.

    Pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, pasar, masjid, dll. akan diatur maupun ditata dengan memperhatikan area permukiman sehingga warga mudah mengakses fasilitas publik. Adapun mengenai kawasan industri dan pertambangan akan dijauhkan dari permukiman. Sehingga tidak membahayakan masyarakat, contohnya seperti kondisi saat ini pertambangan tidak memperhatikan aspek  buruknya sehingga yang menjadi sasaran adalah masyarakat setempat.

    Hasil hutan juga boleh saja dimanfaatkan, baik berupa kayu maupun tambang, tetapi laju pengambilan hasil hutan harus sesuai dengan hasil pengkajian para ahli sehingga tidak merusak alam. Cara penambangan juga harus memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga tidak menghasilkan kerusakan dan limbah yang mengganggu kesehatan masyarakat.

    Advertisement

    Paradigma pembangunan Islam yang berdasarkan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat semata telah diterapkan selama berabad-abad oleh sistem Islam. Tidak hanya tertata dengan baik hingga menghasilkan kenyamanan bagi masyarakat, tata kotanya bahkan menjadi simbol peradaban Islam. Sebagian kota menjelma menjadi pusat politik dan pemerintahan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan pusat studi agama.

    Sistem Islam menerapkan konsep hima, yaitu kawasan yang dilindungi. Ada kawasan yang tidak dibolehkan untuk diambil hasilnya, apa pun itu, demi menjaga kelestarian lingkungan dan sebagai kawasan peresapan air. Inilah hutan lindung dalam konteks hari ini. Dengan demikian, tidak hanya pesat, pembangunan dalam sistem Islam juga memperhatikan keseimbangan maupun kelestarian lingkungan. Dengan demikian, terwujudlah keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Wallahualam bissawab. (Admin)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]