Connect with us

NEWS

Ratusan Loyalis “KERIS” Kawal Persidangan Ismaya, Sidang Dipercepat Hormati Masa Kampanye Calon DPD RI

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ratusan loyalis “KERIS” datang mengawal sidang terdakwa kasus dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas masing-masing I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah menjalani persidangan ketiga, Senin (19/11/2018). Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan atas esepsi yang diajukan terdakwa. Kendati esepsi ditolak majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Bambang Ekaputra menetapkan persidangan akan dipercepat. “Kita harap berjalan sesuai aturan undang-undang, sesuai hukum acara yang berlaku. Tetap berjalan secara tertib dan nyaman, artinya kepentingan hak-hak terdakwa bisa diterima terdakwa sebagaimana mestinya,” ujarnya usai memimpin sidang.

 

Dijelaskan, sidang dipercepat sebagai bentuk pelayanan Pengadilan Negeri Denpasar. Mengingat di bulan Desember 2018 banyak terdapat hari libur, apalagi Ismaya juga masuk Daftad Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI Perwakilan Bali. Jadi keputusan tersebut diambil majelis hakim juga sepenuhnya untuk memperhatikan kepentingan terdakwa. Pada kesempatan tersebut Bambang Ekaputra kembali menegaskan dakwaan jaksa tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Disinilah akan diuji kemampuan penuntut umum untuk membuktikan dakwaan yang diajukan. Didalan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan surat dakwaannya maka terdakwa akan bebas. “Perbuatan yang didakwakan kan bukan perbuatan itu yang didakwakan oleh penuntut umum. Kita di persidangan berdasarkan dakwaan atau tuduhan, ibaratnya kalau zaman dulu tuduhan misalnya orang menempeleng orang tapi dituduh mencuri ya buktikan mencurinya kan begitu. Patokan kita adalah surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan kan gitu. Kalau terbukti tapi bukan merupakan tindakan pidana lepas, kan gitu kalau terbukti seperti yang didakwakan maka terbukti bersalah,” paparnya menjelaskan posisi di persidangan.

Baca juga :

Merasa Dizolimi dengan Muatan Politik Berantai, Ismaya “Kutuk” Siapapun yang Menjegal Maju DPD RI

Advertisement

Pada kesempatan itu, Koordinator dan Juru Bicara Terdakwa Wayan Mudita.SH.,M.Kn menyampaikan Replik dari jaksa penuntut sifatnya normatif, karena ada di tempat yang berseberangan untuk membuktikan dakwaannya yang sudah dibawa kepengadilan. Menurutnya didalam uraian dakwaan jelas dan tegas menyebutkan tentang ada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) namun kemudian kasus ini dibawa ke ranah pidana umum. Dalam persidangan jelas dikatanan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sebagai orang yang dikatakan dilawan untuk melakukan tugasnya. Inilah yang menjadi pertimbangan pengacara terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dianggap kabur. “Itulah mengapa dakwaan kita anggap kabur, kita tetap dalam posisi itu. Bahwa jika saja kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik usai pembacaan replik. Tapi karena itu sudah diagendakan sidang minggu depan, adalah putusan sela itu kewenangan majelis,” jelas Wayan Mudita.

Tim pengacara ketiga terdakwa juga mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan. Usai penandatanganan jadwal sidang yang dijadwalkan lebih padat oleh tim jaksa dan penasehat hukum terdakwa, juga diharapkan agenda pemeriksaan saksi diberitahukan kepada tim penasehat hukum terdakwa. Permintaan ini diajukan supaya pemeriksaan saksi bisa optimal dan tim penasehat hukum bisa membaca keterangan-keterangan yang akan disampaikan di persidangan sehingga proses persidangan bisa berlangsung baik. Diakhir persidangan tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan terdakwa khusunya I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS” untuk penangguhan penahanan karena saat ini yang bersangkutan statusnya sebagai Calon DPD RI. Atas dasar Tim Hukum KERIS sudah berkordinasi dengan KPU bahwa kliennya sangat diperlukan untuk urusan melengkapi administrasi dan proses kampanye. Selanjutnya persidangan diagendakan tanggal 26 November 2018 denhan diisi pembacaan putusan sela oleh majelis hakim menyangkut formalitas sidang.

Baca juga :

Diiringi Ratusan Massa, Ismaya Sebut Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

Advertisement

Yang cukup menarik dari kasus ini, ketiga terdakwa didampingi 18 pengacara. Dimulai dari Koordinator dan Juru Bicara terdakwa Wayan Mudita.SH.,M.kn., I Gusti Ngurah Artana, Sh., I Gede Putu Bimantara Putra, SH., Hermaini Idris Hasibuan, SH., Agus Samijaya, SH, MH., I Komang Agung Sariawan, SH,SPD., I Ketut Bakuh, SH,MH., I Gusti Agung Dian Endrawan, SH, MH., I Putu Tulus Karmadi, SH., I Putu Oka Pratiwi Widasmara, SH.MH., Ketut Eddy Budiadnyana Giri, SH., Made Agus Indra Diandika, SH., Kadek Ananta Husada Arsa, SH., I Ketut Somanaya, SH., Ayu Putu Eka Susanti Dewi,SH., I Made Rahayu Adi Putra, SH. I Gede Sihaan Yogi Nata,SH., serta I Putu Pastika Adnyana, SH. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply