Connect with us

    DAERAH

    Reklame Bodong Dibiarkan Menjamur, Moratorium Hanya Sekedar Wacana

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Mangupura, JARRAKPOS.com – Reklame yang sebelumnya sudah terdata bodong alias tak berizin di Bali belum juga berani ditindak tegas. Bahkan seakan-akan malah dibiarkan, sehingga makin menjamur terutama di wilayah Badung yang menjadi primadona bagi pelaku bisnis reklame yang seakan-akan main kucing-kucingan dengan pejabat setempat. Padahal sebelumnya, sempat terdengar kabar, bahwa para petinggi di Kabupaten Badung akan memoratorium izin reklame yang sampai berita ini diturunkan ternyata hanya sekedar wacana untuk menge-nol-kan izin reklame di Badung.

    Seperti diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Badung, I Made Sutama saat dikonfirmasi JARRAKPOS.com, menegaskan belum ada keputusan terkait rencana revisi Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Hanya saja rencana penertiban reklame tidak berizin menjadi upaya menjaga kualitas wilayah sebagai daerah tujuan wisata internasional. “Saya dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung selaku leading sektor terkait regulasi tentang reklame belum mempunyai satu keputusan bahwa akan mengenolkan reklame,” ujarnya saat ditemui di Puspem Badung, Rabu (28/11/2018).

    Baca juga :

    Advertisement

    Tata Ulang Wajah Kota Ijin Reklame Di Badung Segera Dimoratorium

    Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan itu, juga mengakui ada rencana menggiring tampilan reklame dalam bentuk videotron, yang tentunya masuk dalam pembahasan dan mengevaluasi peraturan yang ada agar sejalan dengan arahan Bupati Badung. Wacana yang berkembang selama ini ditegaskannya bukan bertujuan untuk tidak mencari pendapatan pajak melalui reklame, namun lebih pada upaya penataan. Begitu pula dalam mengakomodir pelaku usaha reklame, agar mentaati peraturan yang berlaku.

    “Bukan berarti Badung tidak mencari pendapatan dari pajak reklame, tetapi kita kan menata dengan mementingkan estetika sebagai daerah tujuan wisata internasional,” ungkapnya. Sementara untuk reklame yang ada tanpa izin dan menyalahi aturan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Badung unttuk melakukan tindakan peringatan, hingga dibongkar bagi pengusaha yang melanggar aturan. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]