Connect with us

NEWS

RSUD Cibabat Setor 20 Juta ke Sekda Cimahi, Kuasa Hukum Ajay M Priatna : Ini Fakta, semua saksi sudah di sumpah

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus dugaan suap mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 25 Januari 2023.

Dalam sidang yang berlangsung dengan diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.

Dalam pantauan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima orang saksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kelima ASN tersebut tiga diantaranya merupakan ASN rumah sakit umum daerah (RSUD) Cibabat yakni PLT Dirut RSUD Cibabat, dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat Ery Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.

Advertisement

Sedangkan, dua ASN lainnya dari lingkungan Pemkot Cimahi yakni mantan Kasatpol PP Ade Chandra yang kini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang dan stafnya Indra Zaeni.

Dalam persidangan ini terungkap, selain mendapatkan aliran dana dari ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Ajay juga mendapatkan aliran dana dari ASN RSUD Cibabat. Sama seperti sebelumnya, uang itu berasal dari saku pribadi mereka.

PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, mengatakan, RSUD Cibabat diminta untuk rembugan memberikan uang Rp 15 juta kepada Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan.

“Saya tidak pernah mempertanyakan uang itu untuk apa,”kata Reri.

Advertisement

Reri menyebutkan, permintaan uang itu diterimanya setelah Ery Sofyan yang merupakan bawahannya ikut menghadiri kegaiatan open biding di salah satu hotel di Sariater.

“Saya diminta Ery Sofyan untuk memberikan iuran sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.

“Kami diskusi untuk sama-sama iuran, patungan. Saya Rp 7,5 juta, Ery Sofyan Rp 7,5 juta. Kami sepakat, segala sesuatu harus bersama. Pada saat itu beliau minta untuk ditalangi, jadi totalnya Rp 15 juta,” tambahnya.

Adapun uang Rp 15 juta tersebut, Reri mengaku, semuanya diserahkan kepada Ery Sofyan dan nantinya akan dikumpulkan kembali di Sekda.

Advertisement

“Uang Rp 15 juta itu saya serahkan ke pak Ery di rumah sakit Cibabat untuk diantarkan ke Pak Sekda, tapi Ery tidak bertemu dengan pak Sekda dan dititipkan kepada Bu Dini staf BPKAD,” ujarnya.

Sementara itu, Ery Sofyan membeberkan, dirinya tidak bertemu dengan Sekda Kota Cimahi saat akan menyerahkan uang Rp 15 juta tersebut akhirnya uang itu diserahkan kepada staf BPKAD.

” Karena saya tidak bertemu dengan pak Sekda. Saya lapor ke ajudan (bernama Wiki), kata Wiki diarahkan ke Pak Ahmad Nuryana,” ujarnya Ery.

Usai menyerahkan uang Rp 15 juta, Ery menuturkan, uang dari RSUD Cibabat itu dinilai Sekda Cimahi masih kurang dan dimintai lagi sebesar Rp 5 juta.

Advertisement

Uang tambahan Rp 5 juta itu, akhirnya didapatkan dari Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi. Dan uang itupun diberikan langsung oleh Arman tanpa basa basi kepada Sekda Cimahi.

“Saya serahkan uang itu ke pak Sekda di hari Jum’at, saya bilang ke pak Sekda ini titipan dari RSUD. Saya tidak menanyakan uang tersebut untuk apa,” tuturnya.

Seluruh saksi mengungkapkan, seluruh uang yang dikumpulkan dan diberikan kepada Sekda Kota Cimahi dianggapnya sebagai bentuk loyalitas bawahan terhadap pimpinan.

Usai persidangan selesai, Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay Muhammad Priatna mengatakan, dari persidangan itu terungkap jika instruksi pengumpulan uang itu bukan langsung berasal dari Ajay.

Advertisement

“Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari pak sekda, ini bukan mengada-ngada,” kata Fadli Nasution kepada wartawan.

Fadli menegaskan, semua saksi sudah dilakukan sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan.

“Mereka semua saksi di bawah sumpah, faktanya jelas berapa nilainya dan uang itu dikumpulkan kepada siapa,” ujarnya.

Terakhir, Fadli menambahkan, uang yang didapat dari seluruh PNS dan SKPD kemudian dikumpulkan oleh Sekda apakah untuk Ajay atau penyidik KPK.

Advertisement

“Nanti akan kami ungkap semua di persidangan uang Rp 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor :Deni Supriatna

Advertisement