Connect with us

EKONOMI

Gandeng Perguruan Tinggi, DJP Bali Wujudkan Generasi Sadar Pajak

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com– Mewujudkan generasi emas yang cerdas dan sadar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program Pekan Inklusi 2018 yang berlangsung sejak 5 sampai dengan 9 November 2018. Sebagai bagian dari Pekan Inklusi, Kanwil DJP Bali menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi kepada 160 mahasiswa dari 34 perguruan tinggi di Bali, di Aula Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Denpasar, Jumat (9/11/2018). Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M, Acc, M.Ec (Hons), SE.Ak, Direktur Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP dan Tutik Kusuma Wardhani, SE, MM, M.Kes , anggota Komisi XI DPR RI.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto memaparkan pada puncak acara Pekan Inklusi 2018, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kanwil DJP Bali dengan 34 Perguruan Tinggi di Provinsi Bali tentang Peningkatan Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi. Diakuinya Program pajak bertutur dan inklusi kesadaran pajak memang tidak berkaitan langsung dengan penerimaan pajak saat ini, namun program-program ini merupakan investasi jangka panjang dimana hasilnya baru bisa dinikmati di masa depan. Kerjasama ini juga diharapkan memberikan dampak besar kedepannya karena perguruan tinggi ikut membantu melakukan sosialisasi pentingnya kesadaran pajak kepada para mahasiswanya. “Memberi kesadaran bahwa nanti banyak mahasiswa yang akan selesai dan menjadi generasi emas. Kedepan mereka harus pandai dan juga harus tau pentingnya membayar pajak,” tegas Goro Ekanto.

Baca juga :

Advertisement

Baru Dibuka Bali United Store Legian Sudah Banjir Pelanggan

Sekretaris LLDikti, Ir. Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana, MT juga menjelaskan inklusi kesadaran pajak merupakan program yang dimulai sejak tahun 2015 ditandai dengan penandatangananan kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Inklusi kesadaran pajak merupakan program yang mengintegrasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ke dalam mata kuliah yang diantarkan kepada peserta didik mulai tahun 2017. Untuk tahap awal, program inklusi kesadaran pajak diterapkan pada mata kuliah wajib umum yang terdiri dari mata kuliah Pancasila, kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, kewiraan dan agama. “Kami harapkan juga selain inklusi pajak, di dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi kita masukkan program-program inklusi pajak ini seperti pada program pengenalan kampus kepada mahasiswa baru. Kemudian juga pada kegiatan penelitian, kita juga harapkan para dosen penelitiannya terfokus pada bidang pajak. Menyentuh bagaimana mencarri sumber-sumber pendapatan pajak baru bagi negara. Demikian juga bagi mahasiswa sebagai relawan pajak pada kegiatan pengabdian masyarakat atau sebagai penyuluh untuk meningkatkan kesadaram pajak di masyarakat,” paparnya

Rektor Universitas Warmadewa Prof. dr. Dewa Putu Widjana, dalam kesempatan tersebut mendukung penuh upaya inklusi pajak di lingkungan kampusnya. Menurutnya pajak sebagai salah satu soko guru pembangunan sehingga setiap warga negara wajib membayar pajak. Dirjen pajak juga diingatkan bahwa di masyarakat masih banyak wajib pajak yang masih bersembunyi dalam artian tidak membayar pajak layaknya fenomena gunung es. Perguruan tinggi telah berupaya memberikan kontribusi dengan memasukkan disiplin pajak dalam kurikulum baik pada muatan lokal atau sebagai muatan inti yang disesuai dengan masing-masing universitas. Hal ini untuk menanamkan betapa pentingnya kesadaran akan pajak bagi generasi muda. Pemerintah juga didorong terus melakukan reformasi pajak, agar para wajib pajak benar-benar mendaftarkan diri untuk berkontribusi dalam pembangunan. Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Universitas Udayana, Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra. Menurutnya Ada tiga hal yang bisa dikerjakan perguruan tinggi yang meliputi upaya memasukkan subjek hukum pajak dalam kurikulum dan dalam proses pembelajaran. Menjadi subjek pajak yang baik, sebagai institusi maupun insan civitas akadenika di lingkungan kampus serta peran aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun kesadarann masyarakat untuk membayar pajak. “Universitas Udayana ada dalam posisi itu sehinga dosen dan mahasiswa bisa disertakan dalam pembangunan kesadaran pajak, termasuk dalam kegiatan sosialisasi kami siap,” ujarnya. eja/ama

Advertisement