Connect with us

POLITIK

KPU Badung Segera Cetak APK Pasca Persetujuan Dummy

Published

on

 

[socialpoll id=”2522805″]


Badung, JARRAKPOS.com – Proses pengadaan Alat Peraga Kampanye(APK) Fasiltasi Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, telah memasuki tahapan persetujuan dummy (cetakan asli yang dikecilkan) oleh tim kampanye maupun penghubung peserta Pemilu Tahun 2019. Acara persetujuan ini mengundang tim kampanye peserta pemilu beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Madya Goshana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (8/11/2018)

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menegaskan pentingnya pelaksanaan acara ini agar menjadi sesuai antara desain yang dibuat dengan hasil cetakan sebelum diproduksi dalam ukuran sebenarnya. “Silakan dummy tersebut dicermati dan dikoreksi jika ada kekeliruan, atau ditandatangani sebagai bentuk persetujuan telah sesuai dengan desain dan warna, untuk nanti dicetak dalam ukuran sebenarnya,” kata Semara Cipta.

Advertisement

Baca juga :

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Badung “Door to Door” Kunjungi Rumah Warga

Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana memandu jalannya penandatanganan dummy APK, memanggil satu persatu tim kampanye ataupun penghubung peserta pemilu yang hadir, dengan menampilkan desain yang diajukan pada layar. Atas dasar dibuatnya persetujuan ini, KPU Kabupaten Badung dapat segera mencetak dan mendistribusikan hasilnya kepada peserta pemilu guna memanfaatkan masa kampanye melalui pemasangan APK yang menjadi fasilitasi KPU ini.

Di akhir acara, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan penegasan-penegasan terkait pemasangan APK yang dapat dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Penambahan APK per desa/kelurahan dibatasi untuk baliho paling banyak 5 buah, spanduk paling banyak 10 buah, dan khusus videotron paling banyak 2 buah per kabupaten/kota. Semara Cipta juga menegaskan untuk penambahan APK wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Badung berkenaan dengan jumlah penambahan, jenis APK yang dibuat dan lokasi pemasangan penambahan APK tersebut, sebelum penambahan APK dipasang.

Advertisement

Baca juga :

Jokowi-Ma’ruf Dongkrak Suara Caleg PDI-P di Bali

“Peserta pemilu yang dimaksud sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, maupun Perseorangan DPD, sehingga kami harap tidak ada lagi kesalahan persepsi bahwa Calon Anggota DPRD atau caleg masing-masing dapat membuat sejumlah penambahan APK,” tegas Semara Cipta. not/ama

Advertisement